SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor ( Polsek ) atau Kepolisian Resort ( Polres ) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK dahulu lebih sering dikenal dengan nama SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik )
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:
1. Membuat Baru
Jadi bagi anda warga Desa Kandangan yang akan mengurus SKCK, sebelum pergi ke Polsek/ Polres terlebih dahulu anda pergi ke Kantor Desa untuk mengurus surat pengantar dengan membawa, Foto Copy KTP, KK, Akte lahir & Passphoto 4x6 ( Background merah )
Jangan lupa Subscribe juga Youtube kami disini DESA KANDANGAN 9:31 PM New Google SEO Bojonegoro, Indonesia
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor ( Polsek ) atau Kepolisian Resort ( Polres ) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK dahulu lebih sering dikenal dengan nama SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik )
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:
1. Membuat Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan/ Desa tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar ( Background merah )
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Jadi bagi anda warga Desa Kandangan yang akan mengurus SKCK, sebelum pergi ke Polsek/ Polres terlebih dahulu anda pergi ke Kantor Desa untuk mengurus surat pengantar dengan membawa, Foto Copy KTP, KK, Akte lahir & Passphoto 4x6 ( Background merah )
Jangan lupa Subscribe juga Youtube kami disini DESA KANDANGAN 9:31 PM New Google SEO Bojonegoro, Indonesia

Cara & Syarat Pembuatan SKCK
Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Wednesday, December 27, 2017
Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Keluarga atau yang sering dan biasa disebut KK adalah :
Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga
Berikut adalah syarat dan langkah langkahnya dalam pembuatan Kartu Keluarga ( KK )
Mendatangi kantor desa setempat ( Balai Desa Kandangan : untuk wilayah Kandangan ) untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga ( seperti gambar dibawah ini )
dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
Kartu Keluarga juga menjadi Syarat untuk Pembuatan KTP,
Baca juga cara membuat KTP disini
Demikian, Terima Kasih
Jangan lupa Subscribe juga Youtube kami disini
masukkan email anda dikolom paling bawah, agar tidak ketinggalan Informasi jangan lupa like dan share Facebook kita
Delivered by FeedBurner
Kartu Keluarga atau yang sering dan biasa disebut KK adalah :
Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga
Berikut adalah syarat dan langkah langkahnya dalam pembuatan Kartu Keluarga ( KK )
Mendatangi kantor desa setempat ( Balai Desa Kandangan : untuk wilayah Kandangan ) untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga ( seperti gambar dibawah ini )
dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Tempat ( bagi penduduk pendatang )
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah tempat ( bagi penduduk yang pindah)
Kartu Keluarga juga menjadi Syarat untuk Pembuatan KTP,
Baca juga cara membuat KTP disini
Demikian, Terima Kasih
Jangan lupa Subscribe juga Youtube kami disini
masukkan email anda dikolom paling bawah, agar tidak ketinggalan Informasi jangan lupa like dan share Facebook kita
Delivered by FeedBurner

Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ) Baru
Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Tuesday, December 26, 2017
Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua warga negara indonesia adalah KTP, Hampir disetiap mengurus sesuatu hal selalu ditanyakan KTP atau disuruh melampirkan foto kopi KTP, baik urusan apa saja, mulai menabung, membeli kendaraan, atau bahkan saat mau mengajukan pinjaman diberbagai tempat.
Bagi warga Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro yang usianya sudah wajib memiliki KTP ( 17 Tahun ) dan belum memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk )diharapkan segera mengurus KTP.
Apa Syaratnya ?
Karena KTP di Indonesia sekarang sudah bersistem e-KTP, maka diperlukan perekaman data yang meliputi Sidik jari 10 jari, Scan Retina mata & Foto Identitas/ pass photo .
Baca juga e- KTP Berlaku seumur hidup tidak perlu diperpanjang
Di Desa Kandangan untuk saat ini, perekaman bisa dilakukan ditingkat Kecamatan ( Kecamatan Trucuk ) namun sebelum anda berangkat untuk mengikuti perekaman, anda harus membawa persyaratan yaitu surat pengantar dari Desa.
Apa saja Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat pengantar dari Desa..?
Berikut adalah persyaratann dan mekanismenya :
Datang ke Kantor Pemerintah Desa / Balai Desa dengan membawa
1. Fotocopy Kartu keluarga ( KK ) 2 lembar ( Baca juga Cara membuat KK )
2. Pass photo 3x4 sebanyak 4 lembar ( Tahun lahir ganjil background merah, genap background biru )
3. Bukti Pendukung ( Ijazah Terakhir / Akte Kelahiran atau sejenisnya bagi pemula )
Dibawah ini adalah contoh surat pengantar pembuatan KTP yang sudah jadi
Setelah anda menerima surat pengantar dari desa tersebut diatas, anda selanjutnya bisa membawanya ke Kantor Kecamatan Trucuk untuk mengikuti perekaman setelah perekaman anda akan diberi penjelasan untuk tahapan selanjutnya
Jangan lupa Subscribe juga Youtube kami disini
DESA KANDANGAN 10:42 PM New Google SEO Bojonegoro, Indonesia

Cara & persyaratan membuat KTP Bagi Pemula
Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Sunday, December 17, 2017
Pelantikan/ Pengangkatan Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Seksi Pelayanan 2017 Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro
Rabu, 13 Desember 2017
Bertempat di Balai Desa Kandangan Kecamatan trucuk Kabupaten Bojonegoro hari ini, rabu 13 Desember 2017 dilaksanakan pelantikan/ Pengangkatan Perangkat Desa yaitu Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan ( Kaur Keungan ) dan Kepala Seksi Pelayanan ( Kasi Pelayanan ).
Pelantikan ini dlaksanakan langsung oleh Kepala Desa Kandangan H. TAMBAN adapun yang dilantik adalah :
M. IBNU UBAIDILLAH
- Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan ( Kaur Keungan )
WAHYU CHOIRUR RO'UF
- Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Seksi Pelayanan ( Kasi Pelayanan ).
Kedua Perangkat Desa tersebut secara resmi hari ini dilantik setelah lolos mengikuti beberapa tahapan lowongan pengisian calon perangkat desa yang dilaksanakan sejak beberapa bulan yang lalu seperti pendaftaran ( baca disini ), penyeleksian berkas hingga ujian tulis yang di laksanakan serentak sekabupaten Bojonegoro pada tanggal 26 Oktober lalu.
Pelaksanaan Pelantikan ini dihadiri oleh beberapa elemen seperti Muspika kecamatan Trucuk, Perangkat Desa Kandangan,BPD, Ketua Rt & RW, PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lainnya
Kegiatan pelantikan berjalan dengan lancar mulai awal yaitu pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia raya, prosesi pelantikan, sambutan Camat Trucuk WAJI, SE.MM sampai dngan Do'a.
masukkan email anda dikolom paling bawah, agar tidak ketinggalan Informasi jangan lupa like dan share Facebook kita
Delivered by FeedBurner
Kawula Alit
6:08 AM
New Google SEO
Bojonegoro, IndonesiaRabu, 13 Desember 2017
Bertempat di Balai Desa Kandangan Kecamatan trucuk Kabupaten Bojonegoro hari ini, rabu 13 Desember 2017 dilaksanakan pelantikan/ Pengangkatan Perangkat Desa yaitu Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan ( Kaur Keungan ) dan Kepala Seksi Pelayanan ( Kasi Pelayanan ).
Pelantikan ini dlaksanakan langsung oleh Kepala Desa Kandangan H. TAMBAN adapun yang dilantik adalah :
M. IBNU UBAIDILLAH
- Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan ( Kaur Keungan )
WAHYU CHOIRUR RO'UF
- Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Seksi Pelayanan ( Kasi Pelayanan ).
Kedua Perangkat Desa tersebut secara resmi hari ini dilantik setelah lolos mengikuti beberapa tahapan lowongan pengisian calon perangkat desa yang dilaksanakan sejak beberapa bulan yang lalu seperti pendaftaran ( baca disini ), penyeleksian berkas hingga ujian tulis yang di laksanakan serentak sekabupaten Bojonegoro pada tanggal 26 Oktober lalu.
Pelaksanaan Pelantikan ini dihadiri oleh beberapa elemen seperti Muspika kecamatan Trucuk, Perangkat Desa Kandangan,BPD, Ketua Rt & RW, PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lainnya
Kegiatan pelantikan berjalan dengan lancar mulai awal yaitu pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia raya, prosesi pelantikan, sambutan Camat Trucuk WAJI, SE.MM sampai dngan Do'a.
![]() |
Bersama muspika |
masukkan email anda dikolom paling bawah, agar tidak ketinggalan Informasi jangan lupa like dan share Facebook kita
Delivered by FeedBurner

Pelantikan Perangkat Desa Baru 2017
Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Wednesday, December 13, 2017
Tidak heran jika berbagai cara dilakukan baik oleh petani maupun pemerintah desa untuk menunjang pesat dan suksesnya pertanian di desa kandangan, seperti yang kita lihat saat ini, pada musim hujan sudah dapat dipastikan curah hujan relatif tinggi sehingga area persawahan bnyak yang terendam air, di Desa kandangan irigasi pengairan pertanian tidak pernah mengalami kendala dengan kurangnya suplai air, karena lokasinya yg dikelilingi sungai Bengawan solo, malah sebaliknya seringkali kelebihan air.
Sudah beberapa hari ini pemerintah desa bersama kelompok tani melakukan pembuatan saluran air, pembuatan saluran air yang berlokasi di RT 06 tersebut diharapkan bisa mengatasi kelebihan air pada lahan pertanian warga terutama saat saat musim hujan seperti ini, jadi saluran tersebut merupakan saluran pembuangan air dari area lahan pertanian menuju Bengawan solo. Dengan panjang saluran sekitar 700 meter dan lebar 4 meter diharapkan Hasil pertanian warga desa kandangan akan semakin meningkat.
Jangan lupa Subscribe juga Youtube kami disini
