Lembaga RW dan RT
Untuk mengoptimalkan
pelayanan kepada masyarakat dan sebagai filter terhadap permasalahan yang
timbul pada tataran masyarakat paling bawah, maka Pemerintah Desa Kandangan
memfungsikan Ketua RW dan Ketua RT sebagai pemimpin ditingkat lingkungan
terkecil agar dapat berperan aktif dalam kegiatan pelayanan maupun pemberdayaan
masyarakat.
Hal-hal yang perlu
dilakukan oleh Ketua RW dan Ketua RT adalah:
a.
Memberikan surat pengantar bagi masyarakat yang akan
mengurus surat kepada Pemerintah Desa;
b.
Menyalurkan informasi dari Pemerintah Desa kepada
masyarakat dilingkungan RW/RT;
c.
Mengakomodsi usulan warga dan disampaikan kepada
Pemerintah Desa;
d.
Mendata jumlah Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga;
e.
Mediator dalam menyelesaikan permasalahan yang
timbul di tingkat RW atau RT;
f.
Mendorong timbulnya rasa kebersamaan ditingkat RW
dan RT;
g.
Memberdayakan masyarakat dilingkungan RW dan RT
disegala bidang.