SELAMAT DATANG DI DESA KANDANGAN KECAMATAN TRUCUK KABUPATEN BOJONEGORO
Home » , » Cara & Syarat mengurus Pindah tempat ( Domisili )

Cara & Syarat mengurus Pindah tempat ( Domisili )

Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Sunday, February 18, 2018

Memang Pindah tempat sangat mudah asal anda tahu persyaratan cara mengurus surat pindah tempat dengan benar, terutama berkas yang harus anda lengkapi dan bagaimana prosedur atau cara yang paling mudah anda lakukan ,  namun sebelum anda mengetahui apa saja persyaratannya, alangkah baiknya agar anda menyimak keterangan dibawah ini.
 
Pindah tempat ( domisili )  terbagi dalam beberapa klasifikasi, yaitu :
1. Pindah Dalam Satu Desa/Kelurahan

2. Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan

3. Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten

4. Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

5. Pindah Antar Provinsi

Baca juga : Cara & Persyaratan membuat SKCK

Adapun yang disiapkan adalah :

a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
b. KTP Pemohon ( Asli )
c. Kartu Keluarga ( Asli )
d. Pass photo 4 x 6 Sebanyak 5 lembar ( untuk pindah tempat antar kabupaten & propinsi bisa lebih )

Jangan lupa : alamat pindah yang akan dituju di tulis selengkap-lengkapnya, jangan lupa juga tulis siapa saja pengikutnya, misalnya anak atau Istri

Info lebih lengkap bisa mendatangi Kantor Desa/ Kelurahan masing-masing

Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro

Previous
« Prev Post
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Cari Disini

Tanya Pak Kades

Powered by Blogger.

Berita terpopuler

Tanya Admin Web