SELAMAT DATANG DI DESA KANDANGAN KECAMATAN TRUCUK KABUPATEN BOJONEGORO
Home » » Cara memperpanjang Surat Keterangan Pengganti e-KTP

Cara memperpanjang Surat Keterangan Pengganti e-KTP

Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Wednesday, February 7, 2018

Surat Keterangan Pengganti e-KTP
Sudah kita ketahui bahwasanya masyarakat yang sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tetapi belum memiliki kartu fisiknya akan mendapatkan surat keterangan pengganti yang sering disebut ( Surat Keterangan Pengganti e-KTP ). Surat tersebut dikeluarkan pemerintah daerah untuk mengatasi kosongnya stok blangko e-KTP di pusat.

- Baca Juga ===> Cara & Syarat Pembuatan KTP

Masa berlaku Surat Keterangan
Masa berlaku Surat Keterangan ( Suket ) Pengganti E-KTP adalah  6 bulan. Seperti yang tertera pada Surat keterangan  tersebut,. Dan jika E-KTP belum juga ada maka Suket tersebut  harus diperpanjang kembali.

Cara dan Syarat Perpanjangan Surat Keterangan
Untuk memperpanjang  Surat Keterangan ( Suket ) Pengganti E-KTP, jika e-KTP anda masih belum jadi adalah sebagai berikut :
- Pergi langsung ke Kantor Kependudukan dan Catatan sipil setempat
- Membawa Surat Keterangan Pengganti e-KTP ( yang lama )
- Membawa Kartu Keluarga ( KK )
- Baca Juga ===> Cara & Syarat Pembuatan KK
Setorkan pada pegawai DUKCAPIL dan sampaikan maksud anda.
masukkan email anda dikolom paling bawah, agar tidak ketinggalan Informasi jangan lupa like dan share Facebook kita







Langganan gratis masukkan email anda disini:

Delivered by FeedBurner

Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro

Previous
« Prev Post
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment


Cari Disini

Tanya Pak Kades

Powered by Blogger.

Berita terpopuler

Tanya Admin Web