Sudah kita ketahui bahwasanya masyarakat yang sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tetapi belum memiliki kartu fisiknya akan mendapatkan surat keterangan pengganti yang sering disebut ( Surat Keterangan Pengganti e-KTP ). Surat tersebut dikeluarkan pemerintah daerah untuk mengatasi kosongnya stok blangko e-KTP di pusat.
- Baca Juga ===> Cara & Syarat Pembuatan KTP
Masa berlaku Surat Keterangan
Masa berlaku Surat Keterangan ( Suket ) Pengganti E-KTP adalah 6 bulan. Seperti yang tertera pada Surat keterangan tersebut,. Dan jika E-KTP belum juga ada maka Suket tersebut harus diperpanjang kembali.
Cara dan Syarat Perpanjangan Surat Keterangan
Untuk memperpanjang Surat Keterangan ( Suket ) Pengganti E-KTP, jika e-KTP anda masih belum jadi adalah sebagai berikut :
- Pergi langsung ke Kantor Kependudukan dan Catatan sipil setempat
- Membawa Surat Keterangan Pengganti e-KTP ( yang lama )
- Membawa Kartu Keluarga ( KK )
- Baca Juga ===> Cara & Syarat Pembuatan KK
Setorkan pada pegawai DUKCAPIL dan sampaikan maksud anda.
masukkan email anda dikolom paling bawah, agar tidak ketinggalan Informasi jangan lupa like dan share Facebook kita
Delivered by FeedBurner
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro