Pemerintah Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro mengucapkan Selamat dan Sukses atas ditambahnya masa Jabatan Kepala Desa Periode 2020-2026 menjadi 2020-2028 sesuai dengan amanah Undang-undang Republik Indonesia tentang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Tampak Kepala Desa Kandangan Beserta Camat Trucuk dan beberapa Kepala Desa se Kecamatan Trucuk |
Bertempat di Pendopo Malowopati Bojonegoro, hari ini Senin 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB telah diadakan Penyerahan Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Jadi Jabatan Kepala Desa Kandangan, H. Tamban yang semestinya akan berakhir di Tahun 2026 sesuai dengan SK yang diterima hari ini, akan berakhir di Tahun 2028 ( mendapat tambahan jabatan dua tahun )
Dengan ditambahnya masa Jabatan Kepala Desa tersebut, semoga Kepala Desa bisa membawa Desa Kandangan lebih maju, makmur dan sejahtera.
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro