Sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KANDANGAN
dan
KEPALA DESA
KANDANGAN
MEMUTUSKAN
PERATURAN DESA NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KANDANGAN TAHUN ANGGARAN 2018
Selanjutnya bisa di baca disini ===>Perdes No. 03 Tahun 2018
Lampiran P APBDes lihat disini ==> Lamp. P. APBDes Tahun 2018
Grafik APBDes Tahun 2018 lihat disini ==> Grafik APBDes Tahun 2018
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro