seperti yang sudah diberitakan diwebsite beberapa minggu yang lalu ( klik disini ) di Desa Kandangan terdapat 2 ( dua ) lowongan Perangkat Desa yakni :
1. Kaur Keuangan
2. Kasi Pelayanan ( asal dari Kaur Kesra )
Dengan berdasarkan Peraturan Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Kandangan.
Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih jelas terkait pengisian lowongan Perangkat Desa di Desa Kandangan bisa menghubungi/datang di Sekretariat Tim, yang bertempat di Kantor Desa Kandangan.
masukkan email anda dikolom paling bawah, agar tidak ketinggalan Informasi jangan lupa like dan share Facebook kita
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro