SELAMAT DATANG DI DESA KANDANGAN KECAMATAN TRUCUK KABUPATEN BOJONEGORO
Home » , » Syarat & Cara Pembuatan Akte Lahir

Syarat & Cara Pembuatan Akte Lahir

Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Thursday, May 10, 2018

Bagi warga Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro yang baru saja mempunyai anak sebaiknya segera membuat/ memproses pembuatan akte kelahirannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
Baca juga =====>  Syarat Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )
Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran baru. Keterangan  dibawah ini akan menjelaskan tentang cara mengurus akta kelahiran  putra- putri anda :
Langsung saja persiapkan berkas- berkasnya 

Yaitu
 - Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Asli
- Mengisi Formulir yang disediakan kantor catatan sipil
- dan berkas-berkas lainnya.

Sebelum anda dibuatkan surat dari desa, terlebih dulu anda mempersiapkan berkas-berkas dibawah ini 
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar
  3. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
  4. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
  5. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan di desa kandangan saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak, atau cukup tanda tangan disurat pernyataan persaksian kelahiran
Pada proses ini, anda juga perlu memperbarui Kartu keluarga anda, untuk memasukkan data putra anda.
Untuk lebih jelasnya datang langsung  ke Kantor Desa Kandangan,terima kasih
Baca juga =====> Cara & Syarat Pembuatan surat Pindah domisili

Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro

Previous
« Prev Post
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment


Cari Disini

Tanya Pak Kades

Powered by Blogger.

Berita terpopuler

Tanya Admin Web