Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
Baca juga =====> Syarat Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )
Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran baru. Keterangan dibawah ini akan menjelaskan tentang cara mengurus akta kelahiran putra- putri anda :
Langsung saja persiapkan berkas- berkasnya
Yaitu
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Asli
- Mengisi Formulir yang disediakan kantor catatan sipil
- dan berkas-berkas lainnya.
Sebelum anda dibuatkan surat dari desa, terlebih dulu anda mempersiapkan berkas-berkas dibawah ini
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
- Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan di desa kandangan saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak, atau cukup tanda tangan disurat pernyataan persaksian kelahiran
Untuk lebih jelasnya datang langsung ke Kantor Desa Kandangan,terima kasih
Baca juga =====> Cara & Syarat Pembuatan surat Pindah domisili
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro