Kartu Keluarga atau yang sering dan biasa disebut KK adalah :
Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga
Berikut adalah syarat dan langkah langkahnya dalam pembuatan Kartu Keluarga ( KK )
Mendatangi kantor desa setempat ( Balai Desa Kandangan : untuk wilayah Kandangan ) untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga ( seperti gambar dibawah ini )
dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Tempat ( bagi penduduk pendatang )
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah tempat ( bagi penduduk yang pindah)
Kartu Keluarga juga menjadi Syarat untuk Pembuatan KTP,
Baca juga cara membuat KTP disini
Demikian, Terima Kasih
Jangan lupa Subscribe juga Youtube kami disini
masukkan email anda dikolom paling bawah, agar tidak ketinggalan Informasi jangan lupa like dan share Facebook kita
Delivered by FeedBurner
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro