Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua warga negara indonesia adalah KTP, Hampir disetiap mengurus sesuatu hal selalu ditanyakan KTP atau disuruh melampirkan foto kopi KTP, baik urusan apa saja, mulai menabung, membeli kendaraan, atau bahkan saat mau mengajukan pinjaman diberbagai tempat.
Bagi warga Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro yang usianya sudah wajib memiliki KTP ( 17 Tahun ) dan belum memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk )diharapkan segera mengurus KTP.
Apa Syaratnya ?
Karena KTP di Indonesia sekarang sudah bersistem e-KTP, maka diperlukan perekaman data yang meliputi Sidik jari 10 jari, Scan Retina mata & Foto Identitas/ pass photo .
Baca juga e- KTP Berlaku seumur hidup tidak perlu diperpanjang
Di Desa Kandangan untuk saat ini, perekaman bisa dilakukan ditingkat Kecamatan ( Kecamatan Trucuk ) namun sebelum anda berangkat untuk mengikuti perekaman, anda harus membawa persyaratan yaitu surat pengantar dari Desa.
Apa saja Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat pengantar dari Desa..?
Berikut adalah persyaratann dan mekanismenya :
Datang ke Kantor Pemerintah Desa / Balai Desa dengan membawa
1. Fotocopy Kartu keluarga ( KK ) 2 lembar ( Baca juga Cara membuat KK )
2. Pass photo 3x4 sebanyak 4 lembar ( Tahun lahir ganjil background merah, genap background biru )
3. Bukti Pendukung ( Ijazah Terakhir / Akte Kelahiran atau sejenisnya bagi pemula )
Dibawah ini adalah contoh surat pengantar pembuatan KTP yang sudah jadi
Setelah anda menerima surat pengantar dari desa tersebut diatas, anda selanjutnya bisa membawanya ke Kantor Kecamatan Trucuk untuk mengikuti perekaman setelah perekaman anda akan diberi penjelasan untuk tahapan selanjutnya
Jangan lupa Subscribe juga Youtube kami disini
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro