SELAMAT DATANG DI DESA KANDANGAN KECAMATAN TRUCUK KABUPATEN BOJONEGORO
Home » » Cara & Syarat Pembuatan SKCK

Cara & Syarat Pembuatan SKCK

Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Wednesday, December 27, 2017

SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor ( Polsek ) atau Kepolisian Resort ( Polres ) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK dahulu lebih sering dikenal dengan nama  SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik )
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:


1. Membuat Baru
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan/ Desa tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar ( Background merah )
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Baca Juga Cara & Syarat  Pembuatan KTP, Cara & Syarat Pembuatan KK ( Kartu Keluarga )

Jadi bagi anda warga Desa Kandangan yang akan mengurus SKCK, sebelum pergi ke Polsek/ Polres terlebih dahulu anda pergi ke Kantor Desa untuk mengurus surat pengantar dengan membawa, Foto Copy KTP, KK, Akte lahir & Passphoto 4x6 ( Background merah )

Jangan lupa Subscribe juga Youtube kami disini

Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro

Previous
« Prev Post
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment


Cari Disini

Tanya Pak Kades

Powered by Blogger.

Berita terpopuler

Tanya Admin Web