Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor ( Polsek ) atau Kepolisian Resort ( Polres ) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK dahulu lebih sering dikenal dengan nama SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik )
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:
1. Membuat Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan/ Desa tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar ( Background merah )
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Jadi bagi anda warga Desa Kandangan yang akan mengurus SKCK, sebelum pergi ke Polsek/ Polres terlebih dahulu anda pergi ke Kantor Desa untuk mengurus surat pengantar dengan membawa, Foto Copy KTP, KK, Akte lahir & Passphoto 4x6 ( Background merah )
Jangan lupa Subscribe juga Youtube kami disini
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro