SELAMAT DATANG DI DESA KANDANGAN KECAMATAN TRUCUK KABUPATEN BOJONEGORO
Home » , » Realisasi APBDes 2019

Realisasi APBDes 2019

Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Monday, January 20, 2020

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54, pasal 55, dan pasal 56 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kepala Desa wajib menyusun, menetapkan, dan melaporkan Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap Akhir Tahun Anggaran
Berikut adalah Peraturan Desa Kandangan No. 01 Tahun 2020 tentang laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
Selanjutnya silahkan klik disini ====> Perdes No 1 Th 2020
Uraian lebih lanjut mengenai hasil realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa
ini terdiri dari:



a. Lampiran I : Laporan Keuangan;

b. Lampiran II : Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran 2019;

c. Lampiran III : Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program     lainnya yang masuk ke Desa.

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini




Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro

Previous
« Prev Post
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Cari Disini

Tanya Pak Kades

Powered by Blogger.

Berita terpopuler

Tanya Admin Web