Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Hj. Anna Muawanah telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No49/2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Bagi Masyarakat Miskin. Setiap warga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp2.500.000.
Perbup santunan kematian bagi warga miskin ini telah ditandatangani Bupati Anna 21 November 2018. Pemberian santunan ini merupakan salah satu dari 17 prioritas program Bupati dan Wakil Bupati, Anna Muawanah - Budi Irawanto yang menjadi janji politiknya semasa kampanye.
Lalu bagaimanakah mekanismenya ?
Mekanisme pengurusannya adalah Sebagai berikut :
1.
Surat permohonan Kepada Bupati
2. Melampirkan fotocopy KTP-el atau KK warga yang meninggal dunia
3. Melampirkan fotocopy KTP-el atau KK ahli waris
4.
Surat keterangan
kematian dari Kepala Desa / Kelurahan
5. Surat keterangan miskin ahli waris
6. Surat keterangan kelahiran atau Akta
Kelahiran bagi ahli waris yang belum memliliki
KTP.
Tata cara untuk mendapat santunan ini dalam perbup disebutkan ahli waris mengajukan permohonan santunan secara tertulis kepada Bupati Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah.
7. Memiliki Rekening untuk santunan kematian BANK JATIM
Seperti yang di Infokan Bank Jatim, syarat pembukaan rekening santunan kematian Bank Jatim adalah sebagai berikut.
Persyaratan pembukaan rekening tabungan untuk santunan kematian:
1. Permohonan Pembukaan Rekning
2. Surat Keterangan Kematian, mengetahui Kades/Lurah
3. Surat Keterangan Ahli Waris, megetahui CAMAT
4. Surat Kuasa Ahli
Waris, mengetahui Kades/Lurah
5. Foto kopi KTP + KK Ahli Waris yg ditunjuk
6. Fotokopi KTP + KK yang meninggal
*Jgn lupa membawa KTP asli jg.
Demikian yang dapat kami Infokan, semoga bermanfaat
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro