SELAMAT DATANG DI DESA KANDANGAN KECAMATAN TRUCUK KABUPATEN BOJONEGORO
Home » » Mekanisme dan syarat pengajuan SANTUNAN KEMATIAN

Mekanisme dan syarat pengajuan SANTUNAN KEMATIAN

Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Monday, February 25, 2019


    Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Hj. Anna Muawanah telah mengeluarkan Peraturan Bupati  (Perbup) No49/2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Bagi Masyarakat Miskin. Setiap warga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp2.500.000. 
Perbup santunan kematian bagi warga miskin ini telah ditandatangani Bupati Anna 21 November 2018. Pemberian santunan ini merupakan salah satu dari 17 prioritas program Bupati dan Wakil Bupati, Anna Muawanah - Budi Irawanto yang menjadi janji politiknya semasa kampanye.

Lalu bagaimanakah mekanismenya ?
Mekanisme pengurusannya adalah Sebagai berikut :


1.    Surat  permohonan Kepada Bupati
2.   Melampirkan fotocopy KTP-el atau KK warga yang meninggal dunia
3.   Melampirkan fotocopy KTP-el atau KK ahli waris
4.   Surat keterangan kematian dari Kepala Desa / Kelurahan
5.   Surat keterangan miskin ahli waris
6.   Surat keterangan kelahiran atau Akta Kelahiran bagi ahli waris yang belum memliliki KTP.


Tata cara untuk mendapat santunan ini dalam perbup disebutkan ahli waris mengajukan permohonan santunan secara tertulis kepada Bupati Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah.

7. Memiliki Rekening untuk santunan kematian BANK JATIM

Seperti yang di Infokan Bank Jatim, syarat pembukaan rekening santunan kematian Bank Jatim adalah sebagai berikut.



Persyaratan pembukaan rekening tabungan untuk santunan kematian:
1. Permohonan Pembukaan Rekning
2. Surat Keterangan Kematian, mengetahui Kades/Lurah
3. Surat Keterangan Ahli Waris, megetahui CAMAT
4. Surat Kuasa Ahli Waris, mengetahui Kades/Lurah
5. Foto kopi KTP + KK Ahli Waris yg ditunjuk
6. Fotokopi KTP + KK yang meninggal

*Jgn lupa membawa KTP asli jg.
Demikian yang dapat kami Infokan, semoga bermanfaat
 

Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro

Previous
« Prev Post
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Cari Disini

Tanya Pak Kades

Powered by Blogger.

Berita terpopuler

Tanya Admin Web