SELAMAT DATANG DI DESA KANDANGAN KECAMATAN TRUCUK KABUPATEN BOJONEGORO
Home » , » Antusiasme Peserta Musyawarah Wilayah Keterwakilan dalam Penjaringan Bakal Calon BPD

Antusiasme Peserta Musyawarah Wilayah Keterwakilan dalam Penjaringan Bakal Calon BPD

Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Saturday, February 9, 2019


Setelah beberapa hari yang lalu dibentuk Panitia Pengisian BPD Badan Permusyawaratan Desa ( baca disini ) , Saat ini Panitia mulai mengadakan proses  tahapan tahapan, seperti pada malam ini Sabtu 9 Pebruari 2019 pukul 19.30 WIB bertempat di Balai Desa Kandangan, diadakan Musyarah Wilayah Ketewakilan I ( MusWil 1 ). Berdasarkan penuturan Taufiq, S.Pd. salah satu anggota Panitia Pengisian  Badan Permusyawaratan Desa, Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, ada dua meknisme dalam pengisian anggota BPD, pertama melalui pemilihan langsung, kedua melalui musyawarah perwakilan, hal ini sesuai dengan perbub nomor 5 tahun 2019 BAB II Pasal 2 ayat 1. Nah, dalam hal ini mekanisme yang disepakati dalam MUSDES adalah melalui Musyawarah Perwakilan.
Kali pertama Musyawarah wilayah keterwakilan 1 (Muswil 1) warga/peserta musyawarah sangat antusias, hal ini terbukti kehadiran peserta warga desa Kandangan hampir 100% dalam satu wilayah, memang ada beberapa yang tidak hadir yang tentu dengan berbagai alasan sesuai kesibukan masing-masing. Dalam musyawarah keterwakilan yang dapat hadir adalah Kepala Keluarga dan tentunya sudah memenuhi syarat, setelah muswil 1 ini kemudian dilanjutkan muswil 2 sampai dengan muswil 7, sesuai dengan hasil musdes sudah ditentukan 7 wilayah keterwakilan yang akan berlangsung.

Pembagian wilayah ini sudah diatur dalam musyawarah desa sesuai Perbub nomor 5 tahun 2019 Pasal 3 ayat 1. Mulai dari pembentukan Panitia pengisian, dan menetapkan wilayah keterwakilan, kuota keterwakilan, serta jumlah perwakilah dari masing-masing wilayah keterwakilan berdasarkan proporsional jumlah penduduk wilayah keterwakilan sudah disepakati bersama

Dalam musyawarah wilayah mempunyai dua agenda, yaitu peserta muswil mengusulkan bakal calon BPD dan menentukan perwakilan masing-masing wilayah keterwakilan yang mengikuti musyawarah desa penetapan anggota BPD, sesuai jumlah yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa. Bakal calon anggota BPD yang diusulkan berjumlah harus melebihi dari jumlah kuota anggota BPD di wilayah keterwakilan tersebut. Hal ini sesuai perbub nomor 5 tahun 2019 Pasal 15 ayat 3. Sedangkan perwakilan dari masing-masing wilayah keterwakilan yang mengikuti musyawarah desa penetapan anggota BPD adalah masing-masing RT jumlahnya a orang, hal ini sesuai dengan Perbub nomor 5 tahun 2019 Pasal 3 ayat 1.
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Kandangan adalah 7 orang, aturan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 9 tahun 2016 BAB III Pasal 5 ayat 2, jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud adalah berdasarkan jumlah penduduk Desa, dengan ketentuan;
a. jumlah penduduk sampai dengan 3000 jiwa, sebanyak 5 (lima) orang anggota;
b.   3001 sampai dengan 5000 jiwa, sebanyak 7 (tujuh) orang anggota;
c. Diatas 5000 jiwa, sebanyak 9 (sembilan) orang anggota,
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat dapat menemukan beberapa Bakal Calon BPD yang berkualitas, kredibilitas, dan tentu yang dapat ikut serta memikirkan pembangunan desa Kandangan demi kemajuan bersama

UPDATE :
Foto di Muswil 2


Foto di Muswil 3


Foto di Muswil 4


Foto di Muswil 5


Muswil 6


 Muswil 7


Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro

Previous
« Prev Post
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

Cari Disini

Tanya Pak Kades

Powered by Blogger.

Berita terpopuler

Tanya Admin Web