- Bagi Pemula : membawa pas photo 3 x 4 sebanyak 4 lembar, fotocopy KK, Ijazah, dan melakukan perekaman dikantor kecamatan. Bisa Baca juga ==> Cara & persyaratan Pembuatan e - KTP
- Bagi yang sudah mempunyai Surat Keterangan ( SUKET ) segera di Bawa ke Kantor Pemerintah Desa sesegera mungkin, untuk diajukan pencetakan fisik e-KTP
- Semua Administrasi terkait dengan pengurusan surat-surat diatas tidak dipungut biaya
Kandangan 4 April 2018
Kepala Desa Kandangan
H. TAMBAN
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro