1. Kaur Keuangan
2. Kasi Pelayanan asal dari Kaur Kesra
Dengan berdasarkan Peraturan Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Kandangan, sebagai berikut :
PERSYARATAN:
a.
Pendaftaran
Bakal Calon Perangkat Desa tidak dipungut biaya apapun.
b.
Persyaratan
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun
2017, sebagai berikut;......................... baca disini