SELAMAT DATANG DI DESA KANDANGAN KECAMATAN TRUCUK KABUPATEN BOJONEGORO
Home » , , » LPJ Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2018

LPJ Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2018

Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Thursday, January 17, 2019

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54, pasal 55, dan pasal 56 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kepala Desa wajib menyusun, menetapkan, dan melaporkan Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap Akhir Tahun Anggaran
            Berikut adalah Peraturan Desa Kandangan No. 01 Tahun 2019 tentang laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran  2018
Selanjutnya silahkan klik disini ====> Perdes No 1 Th 2019
Uraian  lebih  lanjut  mengenai    hasil  realisasi  pelaksanaan  Anggaran  Pendapatan  dan
Belanja  Desa  sebagaimana  dimaksud  Pasal  1,  tercantum  dalam  lampiran  Peraturan  Desa
ini terdiri dari:

Lampiran I     : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun  Anggaran 2018;





Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
 

Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro

Previous
« Prev Post
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment


Cari Disini

Tanya Pak Kades

Powered by Blogger.

Berita terpopuler

Tanya Admin Web