Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54, pasal 55, dan pasal 56 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kepala Desa wajib menyusun, menetapkan, dan melaporkan Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap Akhir Tahun Anggaran
Berikut adalah Peraturan Desa Kandangan No. 01 Tahun 2019 tentang laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
Selanjutnya silahkan klik disini ====> Perdes No 1 Th 2019
Uraian lebih lanjut mengenai hasil realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa
ini terdiri dari:
Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018;
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap Akhir Tahun Anggaran
Berikut adalah Peraturan Desa Kandangan No. 01 Tahun 2019 tentang laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
Selanjutnya silahkan klik disini ====> Perdes No 1 Th 2019
Uraian lebih lanjut mengenai hasil realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa
ini terdiri dari:
Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018;
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro