Pindah tempat ( domisili ) terbagi dalam beberapa klasifikasi, yaitu :
1. Pindah Dalam Satu Desa/Kelurahan 2. Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan
3. Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten
4. Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
5. Pindah Antar Provinsi
Adapun yang disiapkan adalah :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
b. KTP Pemohon ( Asli )
c. Kartu Keluarga ( Asli )
d. Pass photo 4 x 6 Sebanyak 5 lembar ( untuk pindah tempat antar kabupaten & propinsi bisa lebih )
Jangan lupa : alamat pindah yang akan dituju di tulis selengkap-lengkapnya, jangan lupa juga tulis siapa saja pengikutnya, misalnya anak atau Istri
Info lebih lengkap bisa mendatangi Kantor Desa/ Kelurahan masing-masing
Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro