SELAMAT DATANG DI DESA KANDANGAN KECAMATAN TRUCUK KABUPATEN BOJONEGORO
Home » » e - KTP Tidak perlu diperpanjang walaupun tanggalnya kadaluwarsa

e - KTP Tidak perlu diperpanjang walaupun tanggalnya kadaluwarsa

Posted by Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro on Friday, August 11, 2017

Bagi warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan masa berlakunya sudah akan/ mendekati habis, pasti bertanya-tanya apakah harus diperbaharui dengan yang baru?

Sesuai dengan jawaban Disdukcapil :

Masa berlaku KTP Elektronik adalah berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Kecuali untuk mereka yang mengalami perubahan data, seperti perkawinan dan kependudukan. Maka dengan yang bersangkutan perlu mengupdatenya

Proses perekaman KTP Elektronik hanya dilakukan sekali seumur hidup.
Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup.

Jadi bagi anda sekalian terutama warga desa kandangan kecamatan trucuk kabupaten bojonegoro, jika KTP anda tidak rusak atau data anda sampai saat ini tidak ada yang perlu dirubah dan anda sudah mengikuti perekaman e- KTP , walaupun e-KTP anda tertulis kadaluarsa ( tanggalnya sudah berakhir ) anda tidak perlu membuat /mencetak e KTP lagi.

Terima kasih sudah membaca & dan berbagi, silahkan tinggalkan komentar Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro

Previous
« Prev Post
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment


Cari Disini

Tanya Pak Kades

Powered by Blogger.

Berita terpopuler

Tanya Admin Web